DPMPTSP Purwakarta Nyatakan Perumahan Pondokan Sakinah di Selaawi Ilegal

- 17 Mei 2021, 10:02 WIB
Potret Pondokan Sakinah Selaawi di Desa Selaawi, Kecamatan Pasawahan, Purwakarta.
Potret Pondokan Sakinah Selaawi di Desa Selaawi, Kecamatan Pasawahan, Purwakarta. /Fajar Maritim/Purwakarta News

PURWAKARTA NEWS - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta memastikan perumahan atau kavling Pondokan Sakinah yang berada di Desa Selaawi, Kecamatan Pasawahan, tidak terdaftar perizinannya alias ilegal.

“Terkait Pondokan Sakinah, berdasarkan data yang ada, belum terdaftar perizinannya di DPMPTSP,” ujar Pramuji Nugroho, ST dikonfirmasi Purwakarta News, beberapa waktu yang lalu.

Dalam perbincangan dengan Purwakarta News, Pram sempat menjelaskan terkait perizinan yang harus dipenuhi pihak pengembang perumahan atau kavling.

Baca Juga: Perempuan yang Berkata Kasar terhadap Petugas dalam Penyekatan Mudik Akhirnya Minta Maaf

Perizinan yang utama adalah Izin lokasi, IPPT/KRK, dan IMB. Untuk izin lokasi yang paling utama adalah kesesuaian tata ruang. Adapun salah satu persyaratan IMB harus ada pengesahan Site Plan dari Distarkim.

“Sementara itu, bila apabila tanahnya belum dikuasai harus buat Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek) dari BPN,” ujarnya.

Pram juga menjelaskan, perumahan atau kavling wajib dilengkapi fasos dan fasum termasuk RTH yang merupakan persentase dari luasan site plan.

Hal tersebut sebagaimana yang sudah diatur dalam sejumlah regulasi seperti Perbup tentang Izin Lokasi, Perda tentang IPPT, perda dan perbup tentang IMB.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Pastikan Kawasan Wisata Terapkan Protokol Kesehatan

Halaman:

Editor: Fajar Maritim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x