Pemerintah Pusat Nyatakan Penambangan Galian C Sukatani Illegal dan Kejahatan Luar Biasa

- 14 Maret 2021, 12:54 WIB
Penambangan Galian C berupa tanah merah di dua lokasi yaitu di Kampung Cilampahan dan Citapen Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat dihentikan dan disegel Tim Gabungan KLHK bersama Brimob Polri dan Sub Denpom III/3-4 PWK
Penambangan Galian C berupa tanah merah di dua lokasi yaitu di Kampung Cilampahan dan Citapen Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat dihentikan dan disegel Tim Gabungan KLHK bersama Brimob Polri dan Sub Denpom III/3-4 PWK /Fajar Maritim

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah Pusat melalui melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan penambangan Galian C berupa tanah merah di Sukatani Purwakarta merupakan illegal dan tindak kejahatan luar biasa.

Tim Gabungan KLHK bersama Brimob Polri dan Sub Denpom III/3-4 PWK sudah menghentikan penambangan galian C berupa tanah merah di dua lokasi yaitu di Kampung Cilampahan dan Citapen Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Di dua Lokasi petugas mengamankan 2 orang penanggung jawab lapangan, Sdr DS alias A (46 tahun) bertempat tinggal di Sukatani- Purwakarta dan MY (35 tahun) bertempat tinggal di Sukatani-Purwakarta, serta 5 unit excavator dan 23 unit dump truk sebagai barang bukti.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siap Sikat Oknum Aparat Beking Galian C Sukatani Purwakarta

Penambangan tanpa izin ini telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan infrastruktur disekitar lokasi. Selain itu, Tim Gabungan menyegel lahan bekas Galian C di Cilampahan seluas 18,7 hektar dan Citapen 13,2 Ha itu.

Penyidik KLHK saat ini sedang melakukan penyelidikan kasus tersebut.

Pelaku akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.

Sustyo Iriyono selaku Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum, di Jakarta, 12 Maret 2021, mengatakan bahwa akan menjerat pelaku dengan pidana berlapis serta mengembangkan dan mencari aktor intelektual dan para pelaku lain yang terlibat. Kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa.

"Apabila ada oknum aparat yang turut bermain dalam kejahatan ini, kami tidak segan-segan menindak tegas sesuai peraturan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Fajar Maritim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x