PURWAKARTA NEWS - Dugaan praktik bisnis properti ilegal berkedok syariah yang ada di Desa Selaawi, Kecamatan Pasawahan, Purwakarta sudah lebih dua tahun ini beroperasi.
Berdasarkan penelusuran di lokasi, praktik bisnis properti tersebut bernama Pondokan Sakinah Selaawi yang dijalankan oleh pengembang berinisial ZA.
Akses masuk Pondokan Sakinah Selaawi terbilang cukup sulit. Lokasinya cukup nyempil, untuk sampai ke lokasi, dari jalan Desa Selaawi, pengunjung harus belok masuk ke arah kebun yang mana hanya tersedia akses jalan berupa paving block yang lebarnya dapat dilalui kendaraan roda dua saja.
Baca Juga: Libur Lebaran, Sandi Uno Minta Tempat Wisata Terapkan Prokes
Di lokasi terdapat 18 unit tanah kavling yang di atasnya berdiri bangunan rumah. Ada yang sudah dihuni, yang sedang dibangun, dan ada juga yang kondisinya terbengkalai hingga ditumbuhi tanaman liar.
Di area kavling tersebut tidak tampak dilengkapai fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang memadai.
Berdasarkan penuturan Pjs Kades Selaawi Deden Wahyudin praktik bisnis properti tersebut sudah ada di wilayahnya sekira dua tahun.
Baca Juga: Umi Pipik Kembali Digosipkan akan Menikah dengan Aktor Ressa Herlambang
Dalam kurun waktu itu, Deden mengaku tidak ada sama sekali komunikasi atau pemberitahuan dari pengembang ke pihak desa, apalagi yang terkait dengan pengurusan perijinan.