Aparat Harus Tindak Tegas Bisnis Properti Ilegal Berkedok Syariah di Selaawi Purwakarta

- 19 April 2021, 22:52 WIB
Ilustrasi hukum
Ilustrasi hukum /Pixabay.com/

PURWAKARTA NEWS - Dugaan penipuan penjualan rumah berkedok properti perumahan syariah muncul di Desa Selaawi, Kacamatan Pasawahan, Purwakarta yang jalankan pengusaha berinisial ZA.

Dalam melancarkan aksinya, ZA diduga mengimingi korban atau konsumen dengan mengaku sebagai ‘developer syariah’ yang menjual perumahan syariah yang nyatanya hanya akal bulus saja untuk mengelabui konsumen yang merupakan orang yang tidak paham bisnis perumahan dan bahkan juga tidak paham akad-akad syariah.

Usai berhasil meyakinkan konsumen, ZA mengelabui konsumen dengan menawarkan fasilitas kredit inhouse.

Baca Juga: Kapuspen Mayjen Achmad Riad: Vaksin Nusantara Bukan Program TNI

Dengan fasilitas ini, konsumen diminta menyicil biaya rumahnya langsung ke ZA selaku developer, tanpa perantara bank.

Dengan praktik demikian, ZA yang mengaku developer syariah ini menjalankan kegiatan usahanya seperti lembaga keuangan yang mestinya wajib mendapatkan izin dan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Apakah demikian yang ZA lakukan? Tidak. ZA diduga hanya berupaya menghindari semua institusi yang terkait dengan perumahan.

Fasilitas kredit inhouse yang diberikan kepada konsumen juga sebagai upaya untuk menghindari perbankan syariah.

Baca Juga: Kemenkes Bakal Vaksin Seluruh Warga Termasuk Orang dengan Gangguan Jiwa!

Halaman:

Editor: Fajar Maritim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x