DPMPTSP Purwakarta Nyatakan Perumahan Pondokan Sakinah di Selaawi Ilegal

- 17 Mei 2021, 10:02 WIB
Potret Pondokan Sakinah Selaawi di Desa Selaawi, Kecamatan Pasawahan, Purwakarta.
Potret Pondokan Sakinah Selaawi di Desa Selaawi, Kecamatan Pasawahan, Purwakarta. /Fajar Maritim/Purwakarta News

Duit Nasabah Raib

AN (24) salah satu nasabah perumahan Pondokan Sakinah harus merelakan duit belasan juta yang sudah disetor ke oknum developer raib.

Di bawah ancaman pemidanaan dari oknum developer, AN yang takut dan awam secara hukum terpaksa menurut untuk menandatangani perjanjian lunas tanpa uang kembali.

Berdasarkan penuturan sumber, ia sudah menyetorkan uang sebanyak Rp 12,5 juta kepada pengembang berinisial ZA yang disetorkan sejak Februari 2019 hinggga Juni 2019.

Baca Juga: Link Streaming Ikatan Cinta Hari Ini, Berikut Jadwal Acara RCTI Senin 17 Mei 2021

Awalnya pengembang tersebut menjanjikan, tiga bulan rumah selesai dibangun, namun lewat dari janjinya tersebut rumah tak kunjung dibangun juga.

Lantas konsumen tersebut meminta uangnya kembali, bahkan memberikan keringanan kepada ZA untuk dicicil, namun hingga kini tak jelas pengembaliannya.

"Saya sampai nangis-nangis menagih uang itu untuk dipakai berobat orang tua saya, tapi tidak juga dikembalikan," kata AN, Senin 19 April 2021.

AN sempat curhat di media sosial, mengetahui hal ini bukannya segera mengembalikan uang, pihak ZA malah mengancam untuk mempolisikan konsumennya itu atas tuduhan pencemaran nama baik.

Aparat Harus Tindak Tegas

Halaman:

Editor: Fajar Maritim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x