ZA Diduga Pengembang Properti Ilegal Berkedok Syariah Tidak Pernah Lapor ke Desa Selaawi

- 20 April 2021, 14:31 WIB
Potret Pondokan Sakinah Selaawi di Desa Selaawi, Kecamatan Pasawahan, Purwakarta.
Potret Pondokan Sakinah Selaawi di Desa Selaawi, Kecamatan Pasawahan, Purwakarta. /Fajar Maritim/Purwakarta News

"Tidak ada sama sekali pemberitahuan ke pihak desa apalagi mengurus perijinan," ujar Deden, Selasa 20 April 2021.

Dari informasi yang dihimpun pihak desa, awalnya di lokasi tersebut berdiri bangunan serupa petak kontrakan namun kemudian berubah menjadi usaha properti yang diklaim dengan menerapkan sistem syariah.

Informasi lain yang diketahui pihak desa, pengembang berinisial ZA merupakan adik atau keluarga dari salah satu calon bupati Purwakarta yang kalah di Pilkada yang lalu.

Baca Juga: Gubernur Jatim Minta Ridwan Kamil Desain Masjid Islamic Center Surabaya

Diberitakan sebelumnya, korban dugaan penipuan penjualan rumah berkedok properti perumahan syariah di Desa Selaawi, Kecamatan Pasawahan, harus merelakan uang belasan juta yang sudah disetor ke oknum developer raib.

Di bawah ancaman pemidanaan dari oknum developer tersebut, konsumen berinisial AN (24), yang takut dan awam secara hukum terpaksa menurut untuk menandatangani perjanjian lunas tanpa uang kembali.

Berdasarkan penuturan sumber, ia sudah menyetorkan uang sebanyak Rp 12,5 juta kepada pengusaha berinisial ZA yang disetorkan sejak Februari 2019 hinggga Juni 2019.

Baca Juga: Kapuspen Mayjen Achmad Riad: Vaksin Nusantara Bukan Program TNI

Awalnya pengusaha tersebut menjanjikan, tiga bulan rumah selesai dibangun, namun lewat dari janjinya tersebut rumah tak kunjung dibangun juga. Lantas konsumen tersebut meminta uangnya kembali, bahkan memberikan keringanan kepada ZA untuk dicicil, namun hingga kini tak jelas pengembaliannya.

"Saya sampai nangis-nangis menagih uang itu untuk dipakai berobat orang tua saya, tapi tidak juga dikembalikan," kata AN, Senin 19 April 2021.

AN sempat curhat di media sosial, mengetahui hal ini bukannya segera mengembalikan uang, pihak ZA malah mengancam untuk mempolisikan konsumennya itu atas tuduhan pencemaran nama baik.***

Halaman:

Editor: Fajar Maritim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x