DPMPTSP Purwakarta Nyatakan Perumahan Pondokan Sakinah di Selaawi Ilegal

- 17 Mei 2021, 10:02 WIB
Potret Pondokan Sakinah Selaawi di Desa Selaawi, Kecamatan Pasawahan, Purwakarta.
Potret Pondokan Sakinah Selaawi di Desa Selaawi, Kecamatan Pasawahan, Purwakarta. /Fajar Maritim/Purwakarta News

Diberitakan sebelumnya, dugaan praktik bisnis properti ilegal berkedok syariah yang ada di Desa Selaawi, Kecamatan Pasawahan, Purwakarta sudah lebih dua tahun ini beroperasi.

Berdasarkan penelusuran di lokasi, praktik bisnis properti tersebut bernama Pondokan Sakinah Selaawi yang dijalankan oleh pengembang berinisial ZA.

Akses masuk Pondokan Sakinah Selaawi terbilang cukup sulit. Lokasinya cukup nyempil, untuk sampai ke lokasi, dari jalan Desa Selaawi, pengunjung harus belok masuk ke arah kebun yang mana hanya tersedia akses jalan berupa paving block yang lebarnya dapat dilalui kendaraan roda dua saja.

Di lokasi terdapat 18 unit tanah kavling yang di atasnya berdiri bangunan rumah. Ada yang sudah dihuni, yang sedang dibangun, dan ada juga yang kondisinya terbengkalai hingga ditumbuhi tanaman liar.

Di area kavling tersebut tidak tampak dilengkapai fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang memadai.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Pastikan Kawasan Wisata Terapkan Protokol Kesehatan

Berdasarkan penuturan Pjs Kades Selaawi Deden Wahyudin praktik bisnis properti tersebut sudah ada di wilayahnya sekira dua tahun.

Dalam kurun waktu itu, Deden mengaku tidak ada sama sekali komunikasi atau pemberitahuan dari pengembang ke pihak desa, apalagi yang terkait dengan pengurusan perijinan.

"Tidak ada sama sekali pemberitahuan ke pihak desa apalagi mengurus perijinan," ujar Deden, Selasa 20 April 2021.

Dari informasi yang dihimpun pihak desa, awalnya di lokasi tersebut berdiri bangunan serupa petak kontrakan namun kemudian berubah menjadi usaha properti yang diklaim dengan menerapkan sistem syariah.

Halaman:

Editor: Fajar Maritim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x