Dua Ditangkap! Penegak Hukum Kejar Otak dan Semua Pemain Tambang Galian C Sukatani Purwakarta

- 14 Maret 2021, 13:12 WIB
Penambangan Galian C berupa tanah merah di dua lokasi yaitu di Kampung Cilampahan dan Citapen Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat dihentikan dan disegel Tim Gabungan KLHK bersama Brimob Polri dan Sub Denpom III/3-4 PWK
Penambangan Galian C berupa tanah merah di dua lokasi yaitu di Kampung Cilampahan dan Citapen Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat dihentikan dan disegel Tim Gabungan KLHK bersama Brimob Polri dan Sub Denpom III/3-4 PWK /Fajar Maritim

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah Pusat melalui melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang bergarak mencari semua pemain tambang Galian C tanah merah di Sukatani Purwakarta termasuk aktor intelektualnya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan aktivitas tambang galian C di Sukatani illegal dan merupakan tindak kejahatan luar biasa.

Sebanyak dua orang sudah diamankan oleh Tim Gabungan KLHK bersama Brimob Polri dan Sub Denpom III/3-4 PWK dalam penggerebekan di lokasi penambangan yang berada di Kampung Cilampahan dan Citapen Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Jumat 12 Maret 2021.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Nyatakan Penambangan Galian C Sukatani Illegal dan Kejahatan Luar Biasa

Penambangan tanpa izin ini telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan infrastruktur disekitar lokasi. Selain itu, Tim Gabungan menyegel lahan bekas Galian C di Cilampahan seluas 18,7 hektar dan Citapen 13,2 Ha itu.

Di dua Lokasi tersebut Tim juga mengamankan 2 orang penanggung jawab lapangan, Sdr DS alias A (46 tahun) bertempat tinggal di Sukatani- Purwakarta dan MY (35 tahun) bertempat tinggal di Sukatani-Purwakarta, serta 5 unit excavator dan 23 unit dump truk sebagai barang bukti.

Tidak berhenti disitu, pemerintah akan menjerat pelaku dengan pidana berlapis serta mengembangkan dan mencari aktor intelektual dan para pelaku lain yang terlibat. Kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siap Sikat Oknum Aparat Beking Galian C Sukatani Purwakarta

Hal tersebut diungkapkan Sustyo Iriyono selaku Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum, di Jakarta, 12 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Fajar Maritim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x