"Dalam dua tahun terakhir kan tower itu beroperasi tanpa izin, ya itung-itung sebagai sanksinya, dihentikan aja dulu jangan beroperasi," kata Yadi.
Menurut Yadi Nurbahrum, persoalan ini tak boleh dibiarkan berlarut-larut. Jika memang perusahaan tersebut tetap keukeuh ingin towernya tetap beroperasi, maka aturannya juga harus dipakai.
"Walau bagaimanapun, tower itu kan udah bisa dibilang ilegal kalau dua tahun kemarin beroperasi tanpa izin," tutur Yadi.***