Kejari Purwakarta Sita Harta Benda Mantan Kades Cikopo

- 26 September 2023, 11:49 WIB
Penyitaan aset mantan Kades Cikopo Purwakarta.
Penyitaan aset mantan Kades Cikopo Purwakarta. /Istimewa

PURWAKARTA NEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat melakukan penyitaan aset milik mantan Kepala Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Dasewan Husein.

Dasewan Husein sendiri menjabat sebagai Kades pada periode 2013-2019. Ia juga terbukti melakukan korupsi Dasa Desa Cikopo tahun anggaran 2018.

Adapun akibat dana desa yang dikorupsi oleh mantan kades itu, negara telah dirugikan sekitar Rp 320 juta.

Baca Juga: Terpilih jadi Ketua, Lambert Lilipaly Tegaskan IMI Purwakarta Terbuka untuk Semua Klub Otomotif

Baca Juga: Janggal! Diduga Ada Akal-akalan Kecurangan Pengerjaan Rutilahu di Purwakarta

"Penyitaan tanah dan bangunan tersebut berdasarkan pada putusan MA yaitu surat perintah pencarian harta benda milik terpidana dan surat perintah penyitaan harta benda milik terpidana, dengan luas tanah sekitar 258 meter persegi," kata Kasi Pidsus Kejari Purwakarta, Nana Lukmana, Senin 25 September 2023.

Menurutnya, lokasi penyitaan tanah milik terpidana Dasewan Husein berada di Kampung Karangmukti, Desa Karangmukti, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga: Sekda Purwakarta Resmikan Line Produksi Ecovero PT. SPV

Baca Juga: Kejari Purwakarta Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTT, Ketiganya Terancam Hukuman Mati?

Halaman:

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x