Tower Ilegal Bikin Resah Warga Wanayasa Purwakarta

- 26 September 2023, 22:44 WIB
Warga Desa Wanayasa, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta memprotes keberadaan tower ilegal di wilayahnya.
Warga Desa Wanayasa, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta memprotes keberadaan tower ilegal di wilayahnya. /Ist.

PURWAKARTA NEWS - Komisi I DPRD Purwakarta pada hari ini Selasa 26 September 2023 menerima audiensi warga Desa Wanayasa, Kecamatan Wanayasa yang memprotes keberadaan Base Transceiver Station (BTS) di lingkungannya.

Keberadaan BTS atau yang lebih familiar disebut tower di Kampung Krajan RT 09 RW 04 Desa Wanayasa itu diprotes oleh warga karena menyebabkan pro kontra di masyarakat.

Pasalnya, sebagian masyarakat di wilayah itu ada yang menerima keberadaan tower tersebut dan ada juga yang menolak karena status bangunan menara itu telah tiga kali beralih kepemilikan tanpa izin yang jelas.

Baca Juga: Emak-emak di Purwakarta Geruduk Kejari, Ada Apa?

Baca Juga: Kejari Purwakarta Sita Harta Benda Mantan Kades Cikopo

Baca Juga: Terpilih jadi Ketua, Lambert Lilipaly Tegaskan IMI Purwakarta Terbuka untuk Semua Klub Otomotif

Diwawacarai usai audiensi, Kepala Dusun II Desa Wanayasa Ikhsan Firmansyah mengatakan bahwa tower tersebut telah dibangun sejak tahun 2004 silam. 

Kemudian, sambung Ikhsan, pada tanggal 20 Februari tahun 2020 telah dibuat perjanjian antara warga dan PT. Indosat (pemilik tower saat itu) bahwa per tanggal 30 Juni 2023 tower itu harus sudah tidak ada di lingkungan warga atau dibongkar oleh pihak perusahan.

"Berdasarkan kesepakatan itu, warga menagih janji ke pihak Indosat namun pihak Indosat berdalih bahwa tower tersebut sudah dijual ke PT CMI. Kemudian ketika disusul warga, pihak CMI menjawab tower itu dijual lagi ke PT. Epid," kata Ikhsan.

Sementara, Manager Property Management  PT. Epid Menara AssetCo Wilayah Jawa Barat, Yefi Abdullah mengatakan bahwa akuisisi tower PT. Indosat oleh pihaknya ini terjadi pada tahun 2021.

"Hand over ini kita gak mungkin melakukan secara diam-diam, kita ada listing di publik dan media massa, kita tidak mungkin melakukan akuisisi ini tanpa legalitas formal," ucap Yefi.

Secara tidak langsung, Yefi juga mengakui bahwa PT. Epid Menara AssetCo belum mengurus perizinan baru ke dinas terkait semenjak tower di Wanayasa itu di akuisisi oleh pihaknya.

"Mungkin tadi di forum audiensi, pihak DPMPTSP menyampaikan pemindahan kepemilikan tower dari PT. Indosat ke PT. Epid harus melakukan perizinan baru. Itu mungkin yang akan kita tempuh," ucap dia.

Yefi juga menyampaikan alasan mengapa pihaknya belum mengurus perizinan baru. Kata dia, kaitan dengan izin-izin tower itu berada di luar kewenangannya.

"Itu ada bagian-bagiannya, saya cuma bagian perpanjangan sewa," demikian Yefi Abdullah.

Terpisah, Anggota Komisi I DPRD Purwakarta Yadi Nurbahrum menyampaikan bahwa jika memang perusahaan tersebut hingga kini belum mengantongi izin sebaiknya tower itu jangan di operasikan dulu daripada mengundang protes masyarakat.

Baca Juga: Janggal! Diduga Ada Akal-akalan Kecurangan Pengerjaan Rutilahu di Purwakarta

Baca Juga: Sekda Purwakarta Resmikan Line Produksi Ecovero PT. SPV

Baca Juga: Bertugas di Hari Pertama, Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan Terima Kunjungan Komisi IX DPR RI

"Dalam dua tahun terakhir kan tower itu beroperasi tanpa izin, ya itung-itung sebagai sanksinya, dihentikan aja dulu jangan beroperasi," kata Yadi.

Menurut Yadi Nurbahrum, persoalan ini tak boleh dibiarkan berlarut-larut. Jika memang perusahaan tersebut tetap keukeuh ingin towernya tetap beroperasi, maka aturannya juga harus dipakai.

"Walau bagaimanapun, tower itu kan udah bisa dibilang ilegal kalau dua tahun kemarin beroperasi tanpa izin," tutur Yadi.***

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x