Kejari Purwakarta Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTT, Ketiganya Terancam Hukuman Mati?

- 22 September 2023, 03:10 WIB
Kejari Purwakarta tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi anggaran BTT Covid-19 bagi karyawan terkena PHK di tahun 2020.
Kejari Purwakarta tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi anggaran BTT Covid-19 bagi karyawan terkena PHK di tahun 2020. /Purwakartanews

PURWAKARTA NEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menahan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Purwakarta senilai Rp 2 miliar di tahun anggaran 2020.

 

Ketiga tersangka dugaan kasus korupsi anggaran bansos bagi pekerja terkena PHK yang ditahan Kejari Purwakarta itu diantaranya adalah mantan Kepala Dinas Sosial Purwakarta Asep Surya Komara, Mantan Kepala Disnakertrans Purwakarta Titov Firman Hidayat dan Ketua SPSI Purwakarta Agus Gunawan.

 

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 1,8 miliar itu. Asep Surya Komara, Titov Firman Hidayat dan Agus Gunawan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Purwakarta, pada 18 Juli 2023.

Baca Juga: Bertugas di Hari Pertama, Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan Terima Kunjungan Komisi IX DPR RI

Baca Juga: Ada Dugaan Pemotongan dan Penerima Manfaat Fiktif dalam Program Rutilahu di Purwakarta

Kajari Purwakarta Rohayatie melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Nana Lukmana mengatakan bahwa sebelum dilakukan penahanan, dua dari tiga tersangka tersebut sudah mulai diperiksa oleh penyidik sejak pukul 09.00 wib.

 

Halaman:

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x