Sementara, Manager Property Management PT. Epid Menara AssetCo Wilayah Jawa Barat, Yefi Abdullah mengatakan bahwa akuisisi tower PT. Indosat oleh pihaknya ini terjadi pada tahun 2021.
"Hand over ini kita gak mungkin melakukan secara diam-diam, kita ada listing di publik dan media massa, kita tidak mungkin melakukan akuisisi ini tanpa legalitas formal," ucap Yefi.
Secara tidak langsung, Yefi juga mengakui bahwa PT. Epid Menara AssetCo belum mengurus perizinan baru ke dinas terkait semenjak tower di Wanayasa itu di akuisisi oleh pihaknya.
"Mungkin tadi di forum audiensi, pihak DPMPTSP menyampaikan pemindahan kepemilikan tower dari PT. Indosat ke PT. Epid harus melakukan perizinan baru. Itu mungkin yang akan kita tempuh," ucap dia.
Yefi juga menyampaikan alasan mengapa pihaknya belum mengurus perizinan baru. Kata dia, kaitan dengan izin-izin tower itu berada di luar kewenangannya.
"Itu ada bagian-bagiannya, saya cuma bagian perpanjangan sewa," demikian Yefi Abdullah.
Terpisah, Anggota Komisi I DPRD Purwakarta Yadi Nurbahrum menyampaikan bahwa jika memang perusahaan tersebut hingga kini belum mengantongi izin sebaiknya tower itu jangan di operasikan dulu daripada mengundang protes masyarakat.
Baca Juga: Janggal! Diduga Ada Akal-akalan Kecurangan Pengerjaan Rutilahu di Purwakarta
Baca Juga: Sekda Purwakarta Resmikan Line Produksi Ecovero PT. SPV
Baca Juga: Bertugas di Hari Pertama, Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan Terima Kunjungan Komisi IX DPR RI