Tower Ilegal Bikin Resah Warga Wanayasa Purwakarta

- 26 September 2023, 22:44 WIB
Warga Desa Wanayasa, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta memprotes keberadaan tower ilegal di wilayahnya.
Warga Desa Wanayasa, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta memprotes keberadaan tower ilegal di wilayahnya. /Ist.

PURWAKARTA NEWS - Komisi I DPRD Purwakarta pada hari ini Selasa 26 September 2023 menerima audiensi warga Desa Wanayasa, Kecamatan Wanayasa yang memprotes keberadaan Base Transceiver Station (BTS) di lingkungannya.

Keberadaan BTS atau yang lebih familiar disebut tower di Kampung Krajan RT 09 RW 04 Desa Wanayasa itu diprotes oleh warga karena menyebabkan pro kontra di masyarakat.

Pasalnya, sebagian masyarakat di wilayah itu ada yang menerima keberadaan tower tersebut dan ada juga yang menolak karena status bangunan menara itu telah tiga kali beralih kepemilikan tanpa izin yang jelas.

Baca Juga: Emak-emak di Purwakarta Geruduk Kejari, Ada Apa?

Baca Juga: Kejari Purwakarta Sita Harta Benda Mantan Kades Cikopo

Baca Juga: Terpilih jadi Ketua, Lambert Lilipaly Tegaskan IMI Purwakarta Terbuka untuk Semua Klub Otomotif

Diwawacarai usai audiensi, Kepala Dusun II Desa Wanayasa Ikhsan Firmansyah mengatakan bahwa tower tersebut telah dibangun sejak tahun 2004 silam. 

Kemudian, sambung Ikhsan, pada tanggal 20 Februari tahun 2020 telah dibuat perjanjian antara warga dan PT. Indosat (pemilik tower saat itu) bahwa per tanggal 30 Juni 2023 tower itu harus sudah tidak ada di lingkungan warga atau dibongkar oleh pihak perusahan.

"Berdasarkan kesepakatan itu, warga menagih janji ke pihak Indosat namun pihak Indosat berdalih bahwa tower tersebut sudah dijual ke PT CMI. Kemudian ketika disusul warga, pihak CMI menjawab tower itu dijual lagi ke PT. Epid," kata Ikhsan.

Halaman:

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x