Kejari Purwakarta Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BTT

- 22 Juli 2023, 12:24 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta.
Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta. /Foto:Purwakartanews.com

PURWAKARTA NEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menetapkan sebanyak tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi Dana Anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) untuk karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tahun 2020 pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP3A) Kabupaten Purwakarta senilai Rp. 2.020.000.000 (dua miliar dua puluh juta rupiah).

Pada dugaan korupsi Dana Anggaran BTT ini diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1.849.300.000 (satu miliar delapan ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah).

Baca Juga: Pemkab Purwakarta Batalkan Pertunjukan Air Mancur di Taman Sri Baduga, Ini Alasannya

"Progres penetapan tersangka,
surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta tanggal 18 Juli 2023 atas nama tersangka inisial TFH," ucap Kajari Purwakarta Rohayatie dalam konferensi pers capaian kinerja Kejari Purwakarta di tahun 2022-2023, Sabtu 22 Juli 2023.

Selain TFH, Kejari Purwakarta juga menetapkan dua tersangka lain pada kasus dugaan korupsi Dana BTT ini diantaranya, ASK dan AG.

Kejari Purwakarta menetapkan ASK sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta No : TAP-02/M.2.14/Fd.1/07/2023 tanggal 18 Juli 2023.

Sementara AG, ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta No : TAP-03/M.2.14/Fd.1/07/2023 tanggal 18 Juli 2023.

Baca Juga: Tak Punya Biaya, 10 Penari asal Purwakarta Diragukan Bisa Tampil di Event Internasional di Malaysia

Sementara Kasi Pidana Khusus Kejari Purwakarta Nana Lukmana menambahkan bahwa saat ini Kejari Purwakarta baru melakukan penetapan tersangka saja.

Halaman:

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x