Apresiasi Pengungkapan Kasus Korupsi oleh Kejari Purwakarta, GMMP Menanti Polres Ungkap Kasus PMI

- 23 Juli 2023, 19:04 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Freepik/master1305/

PURWAKARTA NEWS - Gerakan Moral Masyarakat Purwakarta (GMMP) mengapresiasi pengungkapan kasus dugaan korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) bagi karyawan terkena PHK di tahun 2020 pada Dinas Sosial oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta.

Seperti diketahui, Kejari Purwakarta telah menetapkan sebanyak tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga: Elit Pemerintahan di Purwakarta Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi BTT Covid-19 Senilai Rp 1,8 Miliar

Baca Juga: Pertunjukan Air Mancur Taman Sri Baduga Batal, Warga: Kecewa Banget!

Para tersangka tersebut diantaranya, Titov Firman Hidayat, Asep Surya Komara dan Agus Gunawan.

Ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Purwakarta, yakni yakni TFH, ASK dan AG.

"Penetapan tersangka ini membuktikan jajaran Kejari Purwakarta tidak tidur, dan ini patut diapresiasi," kata Ketua GMMP Hikmat Ibnu Aril, Sabtu 22 Juli 2023.

Adapuj dengan telah ditetapkannya para tersangka kasus dugaan kasus korupsi tersebut, Aril mendorong pihak Kejari Purwakarta agar secepatnya membawa kasus ini ke pengadilan.

Aril menegaskan, bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan musuh negara. Ia pun mendorong pihak penegak hukum lainnya seperti kepolisian untuk turut serta memberantas korupsi.

Halaman:

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x