Warga Purwakarta Segera Hubungi Nomor Ini Jika Temukan Tindak Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan

24 Maret 2021, 12:56 WIB
Ilustrasi kekerasan anak dan perempuan. /Pixabay/geralt

PURWAKARTA NEWS - Berbagai upaya preventif tengah dilakukan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) dalam menekan tindakan kekerasan terhadap anak dan perempuan di Purwakarta.

Setelah menyediakan layanan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), kini Dinsos P3A Purwakarta membuka pengaduan secara online bagi seluruh warga Kabupaten Purwakarta.

Layanan pengaduan online diakses warga Purwakarta melalui nomor WhatsApp yang telah disediakan Dinsos P3A. Akses layanan ini selama 24 jam.

Baca Juga: 5 Manfaat Konsumsi Minyat Zaitun untuk Kesehatan, Salah Satunya Bisa Mencegah Penyakit Jantung

Baca Juga: Satgas Covid-19: Ini 5 Tahapan yang Harus Dipenuhi Jika Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka

"Kami membuka layanan pengaduan melalui WhatsApp yang bisa di akses masyarakat bila mana melihat kasus kekerasan anak dan perempuan. Untuk layanan WhatsApp bisa di akses selama 24 Jam. Sementara untuk call center bisa di akses masyarakat pada jam kerja," tutur Kepala Seksi (Kasi) Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak, Dinsos P3A Kabupaten Purwakarta, Wajmudin Anwar, pada Rabu, 24 Maret 2021.

Layanan pengaduan secara online ini dilakukan dalam rangka Rencana Aksi Perbahan (RAP) Pelatihan Kepemimpinan Pengawas tahun 2021 guna mengakomodasi seluruh pelaporan perihal pemenuhan hak perempuan dan anak yang ada di Kabupaten Purwakarta.

Dinsos P3A juga kini tengah mengembangkan jaringan dan kerjasama untuk memenuhi hak perempuan dan anak korban kekerasan.

Baca Juga: Mantap! Mall Pelayanan Publik Purwakarta Jadi Percontohan di Seluruh Indonesia

Baca Juga: Ini Daftar 12 Polda yang Sudah Menerapkan Sistem Tilang ETLE

"Jadi dengan adanya layanan online ini petugas di P2TP2A Kabupaten telah mengimplementasikan protokol pencegahan penularan Covid-19 dengan baik dan benar. Pasalnya proses layanan melalui media daring dilakukan untuk meminimalisasi kontak langsung antara petugas dengan klien," tutut Anwar.

Dikatakannya, bagi masyarakat yang ingin melapor ke call center atau via WhatsApp di nomor 0878-2060-0744.

"Jadi masyarakat Purwakarta bisa mengirim laporan pengaduan melalui WhatsApp tersebut dan langsung akan kami tindaklanjuti," tegasnya.

Baca Juga: Pemkab Purwakarta Berharap Kembali Raih Predikat WTP dari BPK, Cerminan Akuntabilitas

Anwar pun berharap semua tempat bisa menjadi ramah anak. Meskipun kekerasan terhadap anak dan perempuan masih ada dan tak dapat dihindari.

"Kami telah melakukan sosialisasi ini di berbagai tempat, bahwa kami menyampaikan tentang anak harus dilindungi. Kami ke sekolah-sekolah, jadi kami mengharapkan semua tempat ramah anak," tutupnya.***

Editor: Aga Gustiana

Tags

Terkini

Terpopuler