Pemkab Purwakarta Berharap Kembali Raih Predikat WTP dari BPK, Cerminan Akuntabilitas

- 24 Maret 2021, 11:20 WIB
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika saat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2020, Selasa 23 Maret 2021.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika saat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2020, Selasa 23 Maret 2021. /Purwakarta News

PURWAKARTA NEWS – Pemerintah Kabupaten Purwakarta berharap dapat meperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun ini.

Opini ini merupakan suatu cerminan dan salah satu indikator penilaian akuntabilitas Pemerintah Daerah.

Hal itu disampaikan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika saat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2020, Selasa 23 Maret 2021.

Baca Juga: KPK Ubek Kantor Bapenda dan BKD Bandung Barat, Tersangka Akan Diumumkan

“Didampingi kepala OPD terkait, hari ini saya menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Purwakarta,” ujar Ambu Anne.

Diketahui Pemerintah Kabupaten Purwakarta sudah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama lima kali berturut-turut.

Terakhir kali, predikat tersebut didapat Pemkab Purwakarta pada tahun lalu. Jika tahun ini kembali dapat, maka akan menjadi yang keenam secara berturut-turut.

Baca Juga: Jadi Capres Pilihan Milenial, Ridwan Kamil Bilang Begini

Sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2005 Pasal 102 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa laporan keuangan pelaksanaan APBD disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Halaman:

Editor: Fajar Maritim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x