Link Pendaftaran Online BLT UMKM Rp2,4 Juta untuk Warga Garut, Lengkap Cara dan Syaratnya

- 24 Oktober 2020, 19:58 WIB
Tangkapan layar formulir pendaftran online BPUM untuk warga Kabupaten Garut
Tangkapan layar formulir pendaftran online BPUM untuk warga Kabupaten Garut /

PURWAKARTA NEWS - Pelaku UMKM di Kabupaten Garut bisa mendaftarkan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui tautan ini https://bit.ly/PEN-GARUT.

Pedaftaran online tersebut dibuka hanya pada jam kerja, yakni Senin hingga Sabtu, dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Bantuan langsung tunai (BLT) UMKM sebesar Rp2,4 juta ini merupakan program pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang ditujukan untuk pelaku UMKM agar mengembangkan usahanya di tengah masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Penuhi Syarat-syarat Ini Agar Pelaku Usaha Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta, Berikut Cara Daftarnya

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta untuk Warga KBB, Dibuka Sampai 6 November 2020, Ini Cara dan Syaratnya

Adapun syarat penerima BPUM ini antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. NIK dan KTP.

3. Memiliki Usaha Mikro.

4. Bukan PNS, bukan TNI/Polri, bukan Pegawai BUMN dan BUMD.

5. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Hati-hati Penipuan! Link Pendaftaran BLT UMKM Hanya dari Dinas Koperasi dan UKM

SKU bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

Baca Juga: Segera Cek di Link Ini! Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, Mudah Bisa Lewat HP

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur.

Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.***

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x