BLT UMKM Rp2,4 Juta untuk Warga KBB, Dibuka Sampai 6 November 2020, Ini Cara dan Syaratnya

- 24 Oktober 2020, 15:00 WIB
Berikut Syarat Pengajuan BPUM UMKM Rp2,4 Juta ke Dinas Koperasi UKM Setempat, Simak Selengkapnya
Berikut Syarat Pengajuan BPUM UMKM Rp2,4 Juta ke Dinas Koperasi UKM Setempat, Simak Selengkapnya /PIXABAY/EmAji

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) membuka pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sampai 6 November 2020.

Program pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM ini merupakan bantuan langsung tunai (BLT) yang ditujukan bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya selama pandemi Covid-19.

BLT UMKM ini sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha.

Baca Juga: Sampai 6 November 2020! Warga KBB Segera Datangi Kantor Ini untuk Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta

Baca Juga: Dapat SMS Ini? Selamat, Anda Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta! Datang ke Kantor Ini untuk Pencairan

Adapun syarat yang harus dipenuhi para pelaku UMKM di KBB untuk daftar program ini, sebagai berikut:

- Fotocopy KTP 1 lembar

- Fotocopy KK 1 lembar

- Fotocopy Surat Keteranagan Usaha (SKU) 

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x