Penuhi Syarat-syarat Ini Agar Pelaku Usaha Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta, Berikut Cara Daftarnya

- 24 Oktober 2020, 15:36 WIB
Tangkapan Layar FAQ BPUM.
Tangkapan Layar FAQ BPUM. /Kemenkop UKM

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM mengeluarkan program bantuan langsung tunai (BLT) untuk para pelaku usaha, yaitu Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang pendaftarannya dibuka hingga akhir November 2020.

Program ini ditujukan untuk pelaku UMKM agar mengembangkan usahanya di tengah masa pandemi Covid-19. BLT UMKM ini sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha.

Pelaku usaha wajib memenuhi syarat agar dapat program bantuan tersebut, yaitu:

Baca Juga: Mau Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta? Segera Daftar! Cek Cara dan Syaratnya di Sini

Baca Juga: Segera Cek di Link Ini! Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, Mudah Bisa Lewat HP

1. Warga Negara Indonesia (WNI). 

2. Memiliki NIK atau KTP.

3. Memiliki Usaha Mikro.

4. Bukan PNS, bukan TNI/Polri, dan bukan Pegawai BUMN dan BUMD.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x