PURWAKARTA NEWS - Pelaku Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) bisa mendaftarkan Banpres Usaha Mikro (BPUM) sampai 6 November 2020.
Bantuan langsung tunai (BLT) untuk UMKM tersebut sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha.
Persyaratan yang harus dipenuhi para pelaku usaha untuk daftar BPUM ini yakni sebagai berikut:
Baca Juga: Dari Sabang sampai Marauke bisa Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta di Link Ini
Baca Juga: Cukup dengan KTP, Begini Cara Cek Online Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta
- Fotocopy KTP 1 lembar
- Fotocopy KK 1 lembar
- Fotocopy SKU
- Foto Produk/Tempat Usaha