Soal Ponpes Al-Zaytun Diduga Sebarkan Ajaran Sesat, Kemenag Turun Tangan: Kami Bisa Membekukan

- 23 Juni 2023, 11:11 WIB
Soal Ponpes Al-Zaytun Diduga Sebarkan Ajaran Sesat, Kemenag Turun Tangan: Kami Bisa Membekukan
Soal Ponpes Al-Zaytun Diduga Sebarkan Ajaran Sesat, Kemenag Turun Tangan: Kami Bisa Membekukan /Tangkap layar laman Ma'had Al-Zaytun

Dia menambahkan, hal tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administrasi untuk membatasi ruang gerak lembaga yang diduga melakukan pelanggaran hukum berat," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Solahudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x