Dia menambahkan, hal tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administrasi untuk membatasi ruang gerak lembaga yang diduga melakukan pelanggaran hukum berat," tukasnya.***