Tim Khusus Dibentuk untuk Usut Dugaan Pungli di Rutan KPK

- 22 Juni 2023, 22:13 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /PMJ

PURWAKARTA NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah membentuk tim khusus untuk melakukan pengusutan terhadap dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK senilai Rp 4 miliar.

Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa mengatakan pembentukan tim khusus dilakukan guna memeriksa pelanggaran disiplin pekerja Rutan KPK yang melibatkan pegawai lintas unit.

Baca Juga: Polisi Sudah Ketahui Identitas Pelaku Penusukan Seorang Pria di Depok

Baca Juga: Kejagung Periksa Tiga Saksi Dalam Dugaan TPPU Kasus Korupsi BTS 4G

"Kami telah membentuk Tim Khusus dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin pegawai KPK pada Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, dengan melibatkan pegawai dari lintas unit," kata Cahya dikutip dari PMJ, Kamis 22 Juni 2023.

Disebutkan, tim khusus ini memiliki dua tugas meliputi jangka pendek dan jangka menengah.

Baca Juga: Johnny G Plate Akan Jalani Sidang Perdana pada 27 Juni 2023 di PN Jakpus

Baca Juga: Polri Beri Penjelasan Soal Aturan Bikin SIM Harus Sertakan Sertifikat Mengemudi

Tugas yang pertama, tim khusus ini menangani peristiwa dugaan pungli secara khusus. Kedua, (jangka menengah) tugasnya adalah upaya perbaikan tata kelola rumah tahanan.

Halaman:

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x