PURWAKARTA NEWS - Kementerian Agama (Kemenag) tengah mengkaji soal polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
Nantinya, jika terbukti melakukan pelanggaran berat dan menyebarkan paham yang diduga sesat akan dibekukan.
“Jika Az-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat," ungkap Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie dalam keterangannya, Jumat 23 Juni 2023.
Baca Juga: Ada Narkotika Sintetis Produk Home Industri, Polisi: Dijual Melalui Online Shop
Baca Juga: Penyertaan Sertifikat Mengemudi Belum Diterapkan untuk Pemohon SIM Motor
Baca Juga: Meski Indonesia Sudah Memasuki Endemi, Vaksinasi Covid-19 Masih Dijamin Pemerintah
"Maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” tambah dia.
Menurut Anna, Kemenag merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.
Praktik yang selama ini berkembang, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.