PURWAKARTA NEWS - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G.
Sidang perdana Johnny G Plate rencananya akan digelar pada tanggal 27 Juni 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Cabut Status Pandemi Covid-19 di Indonesia
Baca Juga: Polri Beri Penjelasan Soal Aturan Bikin SIM Harus Sertakan Sertifikat Mengemudi
Adapun perkara terhadap Johnny G Plate telah terdaftar pada nomor 55/Pid.Sus- TPK/2023/PN Jkt.Pst. Sidang tersebut akan dipimpin oleh Hakim Fahzal Hendri dan dikawal dua hakim anggota yakni Rianto Adam Pontoh serta Sukarton.
"Sudah, majelis Pak Fahzal Hendri ketua majelis. Sidang (Johnny G Plate) tanggal 27 Juni 2023," ujar pejabat Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo, dikutip dari PMJ, Rabu 21 Juni 2023.
Baca Juga: Tanggapan Presiden Jokowi Soal Mentan Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK
Baca Juga: Ungkapan Presiden Jokowi di Hari Ulang Tahun yang ke 62
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G.