Penyertaan Sertifikat Mengemudi Belum Diterapkan untuk Pemohon SIM Motor

- 22 Juni 2023, 23:03 WIB
Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM. /Polri.go.id

PURWAKARTA NEWS - Penerapan aturan baru yang harus menyertakan sertifikat mengemudi belum diterapkan bagi pemohon atau pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) motor atau kendaraan roda dua.

Pemberlakuan penyertaan sertifikat pengemudi sebagai syarat untuk membuat SIM itu baru diberlakukan bagi pemohon SIM kendaraan roda empat.

Baca Juga: Meski Indonesia Sudah Memasuki Endemi, Vaksinasi Covid-19 Masih Dijamin Pemerintah

Baca Juga: Tim Khusus Dibentuk untuk Usut Dugaan Pungli di Rutan KPK

"Kita pakai untuk roda empat. Sementara ini baru roda empat ke atas," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dikutip dari PMJ, Kamis 22 Juni 2023.

Lebih jauh, Yusri menjelaskan bahwa saat ini sekolah mengemudi baru melayani masyarakat yang ingin belajar mengemudikan kendaraan roda empat atau bukan roda dua. Oleh karena itu, pemberlakuan aturan ini nantinya akan diberlakukan terlebih dahulu untuk roda empat.

Baca Juga: Polri Beri Penjelasan Soal Aturan Bikin SIM Harus Sertakan Sertifikat Mengemudi

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Cabut Status Pandemi Covid-19 di Indonesia

"Ke depan yang kita prioritaskan roda empat ke atas dulu untuk ini semua sambil berjalan,” sebutnya.

Halaman:

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x