Kejagung Periksa Tiga Saksi Dalam Dugaan TPPU Kasus Korupsi BTS 4G

- 21 Juni 2023, 22:36 WIB
Kejagung periksa tiga orang saksi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.
Kejagung periksa tiga orang saksi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo. /PMJ News

PURWAKARTA NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sebanyak tiga orang saksi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi penyediaan penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kominfo.

Ketiga saksi tersebut diperiksa oleh Kejagung atas dua tersangka Windi Purnama dan YM.

Baca Juga: Johnny G Plate Akan Jalani Sidang Perdana pada 27 Juni 2023 di PN Jakpus

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Cabut Status Pandemi Covid-19 di Indonesia

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga orang saksi," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan, Rabu, 21 Juni 2023.

Tiga orang saksi yang diperiksa itu diantaranya adalah D selaku Manager Accounting PT Basis Utama Prima, S selaku Direktur PT Indo Elektric Instruments dan W Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri.

Baca Juga: Tanggapan Presiden Jokowi Soal Mentan Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK

Baca Juga: Tahun Ini Indonesia Dapat Tambahan Fasilitas Mobil Golf Bantu Mobilitas para Jemaah Haji

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur paket Bakti Kominfo," jelasnya.***

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x