Selanjutnya ditangkap penjual narkoba Sinte berinisial MIJ dan didapati barang bukti diantaranya Sinte 2179,16 gram, bahan baku Sinte 263,17 , 1 unit timbangan digital, dan 2 botol alkohol.
Dari penangkapan MIJ tersebut kemudian berkembang dengan penangkapan tersangka MIM dan S, yang dikembangkan lagi hingga ditangkap tersangka M dan M.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 113 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***