PURWAKARTA NEWS - Polri memberikan penjelasan soal peraturan perlunya menyertakan sertifikat mengemudi bagi masyarakat yang hendak membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pihak kepolisan memastikan penerapan aturan baru tersebut memiliki alasan yang jelas karena sebelum diterapkan, aturan ini telah dilakukan pengkajian.
Baca Juga: Tanggapan Presiden Jokowi Soal Mentan Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK
Baca Juga: Seorang Pria Ditemukan Tewas Tergeletak Bersimbah Darah, Polisi Buru Pelakunya
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah menuturkan alasan dari perlunya penyertaan sertifikat mengemudi tersebut karena adanya korelasi pelanggaran lalu lintas dengan pengetahuan dari pengendara yang melanggar.
"Hasil analisa dan evaluasi kamseltibcar lantas menunjukkan bahwa terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara, wawasan, pengetahuan serta etika berlalu lintas individu yang terlibat," ujar Nurul dalam keterangan yang diterima Rabu 21 Juni 2023.
Baca Juga: Ungkapan Presiden Jokowi di Hari Ulang Tahun yang ke 62
Baca Juga: Tahun Ini Indonesia Dapat Tambahan Fasilitas Mobil Golf Bantu Mobilitas para Jemaah Haji
Oleh karena itu, masyarakat saat ini harus memiliki pengetahuan, kemampuan dan perilaku pengendara yang ditunjukan melalui sertifikat mengemudi itu sendiri sesuai dengan peraturan yang berlaku.