Meskipun Terima Penghargaan AntiKorupsi, Tapi Kades Ini Maling Uang Rakyat pada Proyek PTSL

- 4 Agustus 2022, 15:24 WIB
Meskipun Terima Penghargaan AntiKorupsi, Tapi Kades Ini Maling Uang Rakyat pada Proyek PTSL
Meskipun Terima Penghargaan AntiKorupsi, Tapi Kades Ini Maling Uang Rakyat pada Proyek PTSL /Pixabay/mohamed_hassan

Sebagaimana dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Kades Pipit Heryanti diduga telah menyalahi kewenangan kekuasaannya sebagai Kades dan maling uang rakyat dari proyek PTSL.

Pipit Heryanti diduga meminta sejumlah uang dalam penyelenggaraan PTSL di Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi tahun 2021.

"Hal tersebut berawal dari ditetapkannya Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi sebagai salah satu desa yang mendapatkan program PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi pada tahun 2021," ucap Siwi Utomo.

Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa, Kades di Purwakarta Ditetapkan Jadi Tersangka

Baca Juga: Terpidana Korupsi Mamin Pemkab Purwakarta Dieksekusi Kejari

Kades Pipit Heryanti mengajak sejumlah perangkat desa sekdes, kasi pemerintahan, kepala dusun, ketua RW, dan ketua RT untuk membahas penyelenggaraan PTSL.

Tersangka kata Siwi Utomo, memerintahkan perangkat yang hadir dalam acara rapat itu untuk meminta sejumlah uang kepada warga yang membuat sertifikat tanah di program PTSL.

Dari keterangan Siwi Utomo, warga Desa Lembang Sari dibebani uang sebesar Rp400 ribu untuk membayar sertifikat tanah dalam PTSL.

Baca Juga: ASN Rawan Terlibat Korupsi dan Gratifikasi, Ini Langkah yang Dilakukan Pemkab Purwakarta untuk Membentenginya

“Uang tersebut dikumpulkan kepada kepala Desa Lambang sari, namun untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon,” ucap dia.

Halaman:

Editor: Solahudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini