PURWAKARTA NEWS - Pemkab Purwakarta, menberlakukan sejumlah kebijakan untuk memproteksi ASN. Supaya, mereka tidak terlibat dalam tindakan korupsi dan menerima gratifikasi.
Sekretaris Daerah Purwakarta, Iyus Permana, mengatakan, saat ini sudah ada aplikasi untuk membentengi para ASN supaya tak melakukan tindakan tersebut. Yakni, aplikasinya Whistle Blowing System (WBS). Mengingat, ASN ini rawan menerima gratifikasi dan benturan kepentingan.
"Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus dihilangkan," ujarnya, Jumat 24 September 2021.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 24 September 2021: Terungkap! Masa Lalu Jessica dengan Hartawan Alfahri
Baca Juga: UPDATE Kode Redeem FF 24 September 2021: Banyak Hadiah Menunggu, Klaim Sekarang!
Supaya, lebih efektif dalam pemberantasan korupsi ini, maka tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja. Namun yang lebih penting yaitu membangun mental sumber daya manusia (SDA) yang baik dan berintegritas.
Dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan, ini langkah-langkah yang sudah diterapkan.