Meskipun Terima Penghargaan AntiKorupsi, Tapi Kades Ini Maling Uang Rakyat pada Proyek PTSL

- 4 Agustus 2022, 15:24 WIB
Meskipun Terima Penghargaan AntiKorupsi, Tapi Kades Ini Maling Uang Rakyat pada Proyek PTSL
Meskipun Terima Penghargaan AntiKorupsi, Tapi Kades Ini Maling Uang Rakyat pada Proyek PTSL /Pixabay/mohamed_hassan

PURWAKARTA NEWS - Seorang Kepala Desa (Kades) yang menyandang penghargaan AntiKorupsi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi lantaran diduga maling uang rakyat pada proyek penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Diketahui, Kades yang maling uang rakyat pada proyek PTSL itu adalah Kades Lambangsari bernama Pipit Heryanti. Padahal ia merupakan pemegang penghargaan sebagai Kades AntiKorupsi sejak 2020.

Aksi Pipiy Heryanti diketahui setelah dilakukan penyelidikan oleh Kejari dan didapati barang bukti yang cukup. Kades AntiKorupsi itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Dirjen di Kemendag Ditetapkan Tersangka Korupsi Minyak Goreng Oleh Kejagung

Baca Juga: Anggota DPR RI dari Partai NasDem Dilaporkan ke KPK, Korupsi Apa?

Hal demikian dikatakan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo bahwa Kades Pipit Heryanti sudah ditahan di Kejari Kabupaten Bekasi.

"Bahwa penyidikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan sejumlah uang dalam proses PTSL," kata Siwi Utomo.

Baca Juga: Tok, Kades Jatimekar Purwakarta Resmi Diberhentikan Gegara Diduga Korupsi Dana Desa

Baca Juga: Kades Jatimekar Purwakarta Tersandung Kasus Korupsi Dana Desa, Pemdes Minta Pemkab Segera Tunjuk PJ

Halaman:

Editor: Solahudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x