PURWAKARTA NEWS - Pemerintah Desa (Pemdes) Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk segera menunjuk Penjabat (Pj) di Desa tersebut.
Hal itu penting dilakukan, mengingat Kepala Desa (Kades) Jatimekar sebelumnya tersandung kasus korupsi dana desa sehingga untuk menjalankan roda pemerintahan di desa tersebut saat ini masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang kewenangannya dinilai terbatas.
Desakan penunjukan adanya Pj Desa Jatimekar tersebut berdasarkan hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang dilaksanakan di aula desa pada Senin, 21 Maret 2022, kemarin.
Baca Juga: Innalillahi, Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api di Munjul Purwakarta
"Hasil Musdesus tadi pemerintah desa meminta Pemkab Purwakarta segera menunjuk Pj Kades Jatimekar, karena untuk kepentingan masyarakat atau melanjutkan roda pemerintahan desa," ucap Plt Kades Jatimekar, Supendi, saat dihubungi melalui telepon selulernya, pada Selasa, 22 Maret 2022.
Ia mengungkapkan, saat ini Pemdes Jatimekar belum bisa mencairkan sejumlah anggaran, seperti anggaran dana desa (ADD) dan penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa.
Hal tersebut disebabkan Desa Jatimekar masih dipimpin Plt Kades yang memiliki keterbatasan wewenangan.