Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa, Kades di Purwakarta Ditetapkan Jadi Tersangka

- 16 Desember 2021, 21:22 WIB
Ilustrasi korupsi Dana desa
Ilustrasi korupsi Dana desa /

PURWAKARTA NEWS - Kepala desa (Kades) Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta terancam kehilangan jabatannya setelah ditetapkan tersangka Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dalam kasus korupsi Dana Desa Jatimekar pada 19 November 2021 lalu.

Sebelumnya, Kades Jatimekar berinisial K (33) itu resmi ditahan Kejari Purwakarta pada Rabu, 29 September 2021 lalu dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyebabkan korbannya mengalami kerugian sekitar Rp1,2 miliar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo melalui Kasi Pendapatan dan Kekayaan Desa, Bidang Pemerintah Desa, Yusuf Ismail mengatakan, pihaknya belum mendapatkan tembusan penetapan tersangka kades Jatimekar terkait kasus korupsi dana desa.

Baca Juga: Tolak Perpres 104, Ratusan Kades asal Purwakarta Bertolak ke Jakarta

"Kami belum menerima salinan putusan penetapan tersangka Kades Jatimekar. Maka kami bakal berkoordinasi dengan Kejari Purwakarta untuk meminta salinan status tersangka Kades Jatimekar," ucap Yusuf, Kamis, 16 Desember 2021.

Ia menambahkan, jika pihaknya sudah menerima salinan putusan penetapan tersangka kades Jatimekar terkait kasus korupsi dana desa, maka akan dilakukan pemberhentian sementara, sebagaimana berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Yusuf menegaskan, sebelum ada surat keputusan (SK) pemberhentian dari bupati, yang bersangkutan tetap menjabat sebagai kades Jatimekar aktif. Termasuk dirinya masih bisa melakukan proses persetujuan program desa maupun penandatanganan surat pengajuan mengurus dokumen kependudukan dari masyarakat.

Baca Juga: Tayang Kamis, 16 Desember 2021 Little Mom di TRANSTV: Ada Natasha Wilona, Al Ghazali, dan Teuku Rassya

"Meskipun yang bersangkutan saat ini mendekam di balik jeruji besi. Selama belum diberhentikan sementara, ya bisa saja dia yang tanda tangan (dokumen desa)," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x