Meskipun Terima Penghargaan AntiKorupsi, Tapi Kades Ini Maling Uang Rakyat pada Proyek PTSL

- 4 Agustus 2022, 15:24 WIB
Meskipun Terima Penghargaan AntiKorupsi, Tapi Kades Ini Maling Uang Rakyat pada Proyek PTSL
Meskipun Terima Penghargaan AntiKorupsi, Tapi Kades Ini Maling Uang Rakyat pada Proyek PTSL /Pixabay/mohamed_hassan

Dari hasil penyidikan, diketahui jumlah pemohon dalam program PTSL di Desa Lambang Sari mencapai 1.165 sertifikat dari tiga dusun. Hasilnya, terkumpul total uang hasil pungutan PTSL sebesar Rp466.000.000.

Diduga, jumlah uang hasil tindak pidana korupsi ini lebih besar. Pasalnya masih terdapat pemohon yang berasal dari badan hukum maupun perusahaan.

“Bahwa ada dugaan masih ada permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan permohonan PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan,” ucap dia.

Baca Juga: HMI Cabang Garut Minta Kejari Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Korupsi Dana Pokir, Bop dan Reses DPRD Garut

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Pipit telah dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari hingga 21 Agustus 2022 mendatang.

Disclaimer: Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com dengan judul "Kades asal Bekasi Peraih Penghargaan AntiKorupsi Ditahan Lantaran Diduga Maling Uang Rakyat".***

Halaman:

Editor: Solahudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini