Terpidana Korupsi Mamin Pemkab Purwakarta Dieksekusi Kejari

- 2 Desember 2021, 19:23 WIB
Terpidana kasus korupsi mamin di Pemda Purwakarta, Siti Yulia Farida (64), pemilik sebuah perusahaan katering di Purwakarta (kerudung kuning).
Terpidana kasus korupsi mamin di Pemda Purwakarta, Siti Yulia Farida (64), pemilik sebuah perusahaan katering di Purwakarta (kerudung kuning). /Tim Purwakarta News

PURWAKARTA NEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta, melakukan eksekusi terhadap satu orang terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran makan dan minum (Mamin) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta tahun 2006 mencapai Rp12,5 miliar.

Eksekusi dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Purwakarta Abdu Mikail SH, beserta Kasi Intel Onneri Khairoza, SH,.MH menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor:1.K/PID.SUS/2011 tertanggal 27 April 2011.

Putusan Mahkamah Agung tersebut membatalkan putusan Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor:115/Pid./B/2010/PN.Pwk tertanggal 7 Oktober 2010.

Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Sejumlah Villa di Cihanjawar Purwakarta Mulai Ramai Dibooking Wisatawan

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta (Kajari) Purwakarta Yulitaria, SH.,MH melalui Kasi Intel Onneri Khairoza, SH.,MH

"Benar, hari ini kita melakukan eksekusi atau penjemputan seorang terpidana korupsi anggaran mamin Pemerintah Kabupaten Purwakarta tahun 2006 yang dilakukan oleh tim eksekutor yang dipimpin langsung Kasi Pidsus dan Kasi Intel," kata Onneri pada Kamis, 2 Desember 2021.

Onneri mengatakan, terpidana korupsi tersebut bernama Siti Yulia Farida (64), pemilik sebuah perusahaan katering di Purwakarta. Yang bersangkutan dijemput di rumahnya di Gang Tanjung III, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga: Hari HIV-AIDS Sedunia, KPA Purwakarta Tekankan Penguatan Kolaborasi Semua Pihak

Onneri menjelaskan, kasus dugaan korupsi anggaran mamin di lingkungan Pemkab Purwakarta itu terungkap dari hasil laporan BPK RI Perwakilan Jabar yang melakukan audit pada tahun 2007.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah