Antisipasi Larangan Mudik Lebaran, Dishub Jabar Terus Lakukan Sosialisasi

- 21 April 2021, 13:32 WIB
Ilustrasi penyekatan mudik lebaran 2021 di Banyumas.
Ilustrasi penyekatan mudik lebaran 2021 di Banyumas. /Hening Prihatini/Dok Humas Polres Purwakarta

PURWAKARTA NEWS - Dinas Perhubungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terus mensosialisasikan kepada masyarakat terkait larangan mudik.

Kepala Dinas Perhubungan Jabar Hery Antasari mengatakan, untuk antisipasi mudik dini sebelum tanggal 6 Mei pihaknya yang pertama melakukan sosialisasi terus, menyampaikan bahwa prinsinya mudik yang tidak diperkenankan itu dari 6-17 Mei. Mudik dilarang tujuannya adalah guna menekan penyebaran penyakit lebih luas lagi.

"Kita harus dukung itu mengurangi pergerakan guna mengurangi keterpaparan Covid-19," ujar Hery.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap CEO EDCCash Abdulrahman Yusuf 

Meskipun nanti terjadi mudik dini, lanjut dia, di lapangan pihaknya akan mengatur sembari mengimbau agar warga tidak melakukan mudik meskipun itu mudik dini sebelum tanggal 6 Mei.

Selanjutnya, pihaknya juga melakukan kordinasi dan juga konsolidasi internal berkaitan dengan program, anggaran, persiapan sarana dan prasarana dan personil.

"Kita siapkan jauh-jauh hari sebelum Operasi angkutan lebaran disekitar tanggal 6 Mei nanti. Jadi kita dari sekarang sudah melakukan hal-hal tadi. Kemudian kita juga menyiapkan instrumen hukum untuk menerjemahkan kebijakan tingkat pemerintah pusat di Jabar apabila diperlukan sambil kita menunggu final permenhub yang mengatur teknis mengenai aturan angkutan umum dan angkutan penumpang di masa-masa pelarangan mudik," tutur Hery.

Baca Juga: Perkara di RS Ummi, Habib Rizieq Shihab Terancam 10 Tahun Penjara

Dia menambahkan, perlu dipahami juga kalau mudik dini juga tetap terikat Surat Edaran Satgas nasional No 12/2021 tentang aturan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19. SE tersebut mengikat warga yang akan bepergian di kaur tanggal 6 Mei-17 Mei 2021 nanti.

"Jadi semua aturan perjalanan prokesnya itu tetap dijalankan disitu. Jadi memastikan aturan itu dipahami masyarakat," ucap dia.

Untuk diketahui salah satu aturan dalam SE itu di antaranya kewajiban menyertakan tes usap untuk mereka yang menggunakan perjalanan udara.

Lainnya, untuk antisipasi mudik dini yaitu persiapan berkaitan dengan teknis seperti ramp cek pada angkutan umum di terminal kemudian di PO, travel dan sebagainya.

Baca Juga: Pernah Fenomenal, Sinetron Cinta Fitri Diproduksi Ulang

"Itu kita lakukan terus dan kita sekarang siapkan posko dan titik-titik penyekatan," kata Hery.

Sementara untuk pengawasannya, pihaknya siaga di titik-titik penyekatan di mana untuk provinsi saja ada 15 titik, Polda Jabar 130 titik, sedangkan untuk penegakkan hukum dilakukan oleh kepolisian dan Satpol PP dibgarda terdepan.

Menurut Hery, pelaku mudik yang melanggar larangan aturan tahun lalu ada 11 persen dari total pemudik setiap tahunnya. Namun dikhawatirkan tahun ini pelaku pelanggaran aturan akan bertambah karena orang saat ini cenderung menganggap Covid-19 sudah hilang dengan adanya vaksin.

Baca Juga: Kumpulan Kode Redeem FF Terbaru 21 April 2021, Temukan Hadiah Menarik dari Garena Free Fire

"Hal itu yang membuat kita harus ekstra dalam monitoring dan juga pengawasan. Tahun lalu orang masih pada takut untuk mudik tapi tahun ini seolah-olah situasi sudah normal, itu perlu kita sadarkan bahwa Covid-19 itu masih ada," ujar dia.

Adapun persiapan khusus tahun ini, tambah Hery, lebih kepada antisipasi titik kemacetan yang bertambah dan juga titik rawan becana yang dinamis, serta antisipasi diperbolehkan mudik lokal.

Artikel tersebut sebelumnya telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul "Mendekati Hari Raya Idul Fitri 2021, Dishub Jawa Barat Antisipasi Mudik Dini dan Lokal"(Novianti Nurulliah/Pikiran Rakyat)

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x