Soal Larangan Mudik Lebaran 2021, Begini Penjelasan Presiden Jokowi

- 16 April 2021, 23:15 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden.

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah menerapkan larangan mudik pada Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah yang efektif berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Terkait dengan kebijakan tersebut, Presiden Joko Widodo memberikan dua alasan

"Sejak jauh-jauh hari pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik lebaran tahun ini dan keputusan ini diambil melalui berbagai macam pertimbangan," kata Presiden Jokowi dilansir dari Antara, Jumat 16 April 2021.

Alasan pertama adalah karena pada 2020 terjadi tren kenaikan kasus setelah empat kali libur panjang.

Baca Juga: Polri Imbau Waspadai Modus Gerebek Rumah oleh Orang Mengaku Polisi

"(Kenaikan kasus) pertama saat libur Idul Fitri tahun lalu terjadi kenaikan kasus harian hingga 93 persen dan terjadi tingkat kematian mingguan hingga 66 persen," ungkap Presiden.

Kenaikan kasus COVID-19 kedua terjadi saat libur panjang pada 20-23 Agustus 2020 dimana mengakibatkan terjadi kenaikan kasus harian sampai 119 persen dan tingkat kematian mingguan meningkat hingga 57 persen.

"(Kenaikan) ketiga terjadi saat libur panjang 28 Oktober sampai 1 November 2020 yang menyebabkan terjadi kenaikan kasus harian COVID-19 sampai 95 persen dan kenaikan tingkat kematian mingguan sampai 75 persen," tutur Presiden.

Kenaikan kasus keempat terjadi saat libur akhir tahun pada 24 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021 yang mengakibatkan kenaikan jumlah kasus harian yaitu mencapai 78 persen dan kenaikan tingkat kematian mingguan sampai 46 persen.

Baca Juga: Harapan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto di HUT Kopassus ke-69

Halaman:

Editor: Fajar Maritim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x