Bareskrim Polri Tangkap CEO EDCCash Abdulrahman Yusuf 

- 21 April 2021, 13:06 WIB
Pengelola dana investasi bodong CEO CEO EDCCash Abdulrahman Yusuf 
Pengelola dana investasi bodong CEO CEO EDCCash Abdulrahman Yusuf  /PMJ News

PURWAKARTA NEWS - CEO dari E-Dinar Coin Cash (EDCCash) Abdulrahman Yusuf ditangkap Bareskrim Polri. Abdulrahman Yusuf menjadi tersangka atas kasus investasi bodong, penggelapan dan pencucian uang.

Diketahui, perusahaan itu menggalang dana investasi dari masyarakat berupa mata uang kripto yang ilegal dan tak terdaftar di otoritas pemerintahan seperti OJK ataupun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

"Ya, enam (tersangka) pokoknya. Termasuk CEO-nya itu ditahan, terhitung ditangkap kemarin," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, dilansir dari PMJ News.

Baca Juga: Perkara di RS Ummi, Habib Rizieq Shihab Terancam 10 Tahun Penjara

Mengenai terkait kasus ini. Menurut dia, perkara TPPU EDC Cash akan dijelaskan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.

Kendati begitu, Ramadhan memastikan pihak penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di kediaman Abdulrahman Yusuf dan penyitaan aset-aset milik tersangka.

"Sudah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka AY (Abdulrahman Yusuf)," jelasnya.

Baca Juga: Pernah Fenomenal, Sinetron Cinta Fitri Diproduksi Ulang

Ia menambahkan, dalam penggeledahan tersebut polisi menyita 14 kendaraan roda empat dan uang tunai berupa rupiah ataupun mata uang asing dalam penggeledahan itu.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x