PURWAKARTA NEWS - Sidang kasus Habib Rizieq Shihab masih terus berlanjut, kali ini Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara hasil tes swab Covid-19 di Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor dengan terdakwa pimpinan FPI Rizieq Shihab, pada Rabu, 21 April 2021.
Dalam agendanya sidang kali akan dilakukan pemeriksaan saksi yang kembali dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Perkara nomor 223 (Dirut RS Ummi Andi Tatat), 224 (Hanif Alatas), dan 225 (Rizieq Shihab). Agendanya masih pemeriksaan saksi dari JPU," kata Alex saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Pernah Fenomenal, Sinetron Cinta Fitri Diproduksi Ulang
Adapun sidang ini tidak disiarkan secara langsung melalui laman YouTube PN Jaktim seperti sebelumnya.
Namun PN Jaktim menyediakan layar monitor bagi awak media untuk melakukan tugas peliputan persidangan tersebut.
Dalam persidangan sebelumnya jaksa menghadirkan sejumlah saksi terkait kasus test swab RS Ummi, salah satunya Wali Kota Bogor, Bima Arya.
Adapun dalam perkara ini Habib Rizieq terancam hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun.