Perkara di RS Ummi, Habib Rizieq Shihab Terancam 10 Tahun Penjara

- 21 April 2021, 11:42 WIB
Suasana sidang Habib Rizieq.
Suasana sidang Habib Rizieq. /Kuasa Hukum Habib Rizieq/

PURWAKARTA NEWS - Sidang kasus Habib Rizieq Shihab masih terus berlanjut, kali ini Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara hasil tes swab Covid-19 di Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor dengan terdakwa pimpinan FPI Rizieq Shihab, pada Rabu, 21 April 2021.

Dalam agendanya sidang kali akan dilakukan pemeriksaan saksi yang kembali dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Perkara nomor 223 (Dirut RS Ummi Andi Tatat), 224 (Hanif Alatas), dan 225 (Rizieq Shihab). Agendanya masih pemeriksaan saksi dari JPU," kata Alex saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Pernah Fenomenal, Sinetron Cinta Fitri Diproduksi Ulang

Adapun sidang ini tidak disiarkan secara langsung melalui laman YouTube PN Jaktim seperti sebelumnya.

Namun PN Jaktim menyediakan layar monitor bagi awak media untuk melakukan tugas peliputan persidangan tersebut.

Dalam persidangan sebelumnya jaksa menghadirkan sejumlah saksi terkait kasus test swab RS Ummi, salah satunya Wali Kota Bogor, Bima Arya. 

Baca Juga: Warga Kota Bandung Bisa Daftar Online BLT UMKM Tahun 2021 Lewat Link Ini, Berikut Tahapan Proses Pendaftaran

Adapun dalam perkara ini Habib Rizieq terancam hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun. 

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x