Larangan Mudik 2021, Berikut Lokasi Penyekatan Kendaraan di Purwakarta

- 17 April 2021, 13:00 WIB
Penyekatan Kendaraan pada Momentum IdulFitri tahun 2020 lalu.
Penyekatan Kendaraan pada Momentum IdulFitri tahun 2020 lalu. /Dok Humas Polres Purwakarta

PURWAKARTA NEWS - Pihak kepolisian tengah menyiapkan rencana untuk tindak lanjuti peraturan larangan mudik Lebaran 2021 yang dikeluarkan pemerintah.

Larangan mudik 2021 itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Polisi akan melakukan penyekatan kendaraan di berbagai lokasi. Seperti oleh Polres Purwakarta yang tengah bersiap melakukan penyekatan kendaraan arus mudik.

Baca Juga: Simak Yuk! Begini Cara Hindari Dehidrasi saat Puasa

Baca Juga: Begini Manfaat Minum Teh Hangat Saat Sahur dan Buka Puasa

Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana melalui Kasat Lantas, AKP Toto Herman Permana mengatakan, untuk pelaksanaan di lapangan masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari satuan di atasnya.

"Rencananya penyekatan dilakukan tiga gerbang tol, seperti Jatiluhur, Sadang dan Cikopo," ucap Toto, saat dihubungi melalui telepon selulernya, pada Sabtu, 17 April 2021.

Sementara itu untuk di wilayah perbatasan bakal didirikan pos pemantuan. Wilayah perbatasan itu seperti kecamatan Darangdan, Kecamatan Maniis, Kecamatan Cibatu, Kecamatan Bungursari, Kecamatan Kiarapedes dan Kecamatan Sukasari.

Baca Juga: Jokowi Ajak Tidak Mudik untuk Keselamatan Bersama

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x