Catat! Ini Tanggal Diberlakukannya Penyekatan Mudik oleh Kepolisian

- 14 April 2021, 18:47 WIB
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono /Instagram.com/@ntmc_polri

PURWAKARTA NEWS - Kepolisian akan melakukan penyekatan mudik sejalan dengan kebijakan pemerintah yang melarang mudik di tahun ini guna mencegah penyebaran COVID-19.

Penyekatan mudik akan diberlakukan di jalur mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Di luar tanggal tersebut atau sebelum tanggal 6 Mei 2021 tidak akan ada penyekatan bagi para pemudik di jalur mudik, bahkan semua lalu lintas dipastikan lancar.

"Kalau ada yang mudik awal ya silahkan saja, kita perlancar," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono saat meninjau skema penyekatan mudik Lebaran 2021 di Gerbang Tol Palimanan, Rabu 14 April 2021 dilansir dari Antara.

Baca Juga: Begini Pengaruh Vaksinasi COVID-19 saat Puasa Ramadhan

Menurutnya sebelum tanggal 6 Mei 2021, pemerintah juga tidak melarang warga untuk bepergian kemanapun, asalkan tetap menaati protokol kesehatan COVID-19.

Untuk itu dipastikan kalau ada yang memaksa mudik lebih awal, maka pihaknya tidak akan melakukan penyekatan dan menyuruh memutar balik ke daerah asal.

Namun lanjut Jendral Istiono, ketika telah memasuki tanggal 6 sampai 17 Mei, jalur utama mudik yang berada di Pulau Jawa, Sumatera maupun Bali akan dijaga ketat oleh petugas.

Baca Juga: Belasan Pegawai Pemkab Purwakarta Dilatih Kepramusajian Hotel Berbintang

Halaman:

Editor: Fajar Maritim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x