PURWAKARTA NEWS - Dinas Perhubungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terus mensosialisasikan kepada masyarakat terkait larangan mudik.
Kepala Dinas Perhubungan Jabar Hery Antasari mengatakan, untuk antisipasi mudik dini sebelum tanggal 6 Mei pihaknya yang pertama melakukan sosialisasi terus, menyampaikan bahwa prinsinya mudik yang tidak diperkenankan itu dari 6-17 Mei. Mudik dilarang tujuannya adalah guna menekan penyebaran penyakit lebih luas lagi.
"Kita harus dukung itu mengurangi pergerakan guna mengurangi keterpaparan Covid-19," ujar Hery.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap CEO EDCCash Abdulrahman Yusuf
Meskipun nanti terjadi mudik dini, lanjut dia, di lapangan pihaknya akan mengatur sembari mengimbau agar warga tidak melakukan mudik meskipun itu mudik dini sebelum tanggal 6 Mei.
Selanjutnya, pihaknya juga melakukan kordinasi dan juga konsolidasi internal berkaitan dengan program, anggaran, persiapan sarana dan prasarana dan personil.
"Kita siapkan jauh-jauh hari sebelum Operasi angkutan lebaran disekitar tanggal 6 Mei nanti. Jadi kita dari sekarang sudah melakukan hal-hal tadi. Kemudian kita juga menyiapkan instrumen hukum untuk menerjemahkan kebijakan tingkat pemerintah pusat di Jabar apabila diperlukan sambil kita menunggu final permenhub yang mengatur teknis mengenai aturan angkutan umum dan angkutan penumpang di masa-masa pelarangan mudik," tutur Hery.
Baca Juga: Perkara di RS Ummi, Habib Rizieq Shihab Terancam 10 Tahun Penjara
Dia menambahkan, perlu dipahami juga kalau mudik dini juga tetap terikat Surat Edaran Satgas nasional No 12/2021 tentang aturan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19. SE tersebut mengikat warga yang akan bepergian di kaur tanggal 6 Mei-17 Mei 2021 nanti.