"Menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan tim kuasa hukum terdakwa untuk seluruhnya," ucap Hakim Ketua Khadwanto dalam persidangan, Rabu (7/4/2021).
Baca Juga: Pemerintah Kucurkan Rp400 Miliar Kembangkan Vaksin COVID-19 Dalam Negeri
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Majelis hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan dalam perkara atas nama terdakwa Habib Rizieq," pungkasnya.***