Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Rizieq Shihab

- 6 April 2021, 21:10 WIB
Terdakwa Habib Rizieq Shihab berada di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Terdakwa Habib Rizieq Shihab berada di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. /Foto: Pikiran Rakyat/Aziz Yanuar/ Muhammad Rizky Pradilla/

PURWAKARTA NEWS - Keberatan atau eksepsi terdakwa Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya dinyatakan Majelis Hakim tidak dapat diterima.

Ini merupakan putusan sela terhadap eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Rizieq Shihab (MRS) dan kuasa hukumnya terkait dakwaan yang disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Oleh karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memutuskan untuk melanjutkan kembali tahapan persidangan Rizieq Shihab.

Baca Juga: Khalila Hazna Chairunnisa dari Purwakarta Juarai PCI Jabar 2021

Persidangan tersebut berkenaan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat yang terdaftar dengan nomor perkara 221.

"Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara ini. Selanjutnya pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaktim, Suparman Nyompa dalam persidangan, Selasa 6 April 2021 dilansir dari PMJNews.

Baca Juga: Dr Suherman Saleh: Islam Memanusiakan Manusia, Terorisme Tidak

Keputusan tersebut diambil lantaran seluruh poin eksepsi terdakwa tidak mempunyai dasar hukum yang kuat sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP.

"Tidak beralasan hukum, karena surat dakwaan sudah disusun berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Karena itu keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," pungkasnya.***

Editor: Fajar Maritim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x