Polisi Tetapkan Dirut RS Ummi Bogor Sebagai Tersangka Kasus Tes Swab Habib Rizieq Shihab

- 12 Januari 2021, 19:10 WIB
RS Ummi Bogor Jawa Barat
RS Ummi Bogor Jawa Barat /Divisi Humas Polri/

PURWAKARTA NEWS - Dirut RS Ummi Bogor, Jawa Barat, Andi Tatat ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tes swab Habib Rizieq Shihab (HRS).

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, Andi Tatat bertanggungjawab atas data hasil tes swab Habib Rizieq.

Seharusnya, RS Ummi yang merupakan rumah sakit rujukan Covid-19 melaporkan hasil tes swab pihak mana pun kepada kepada Satgas Covid-19 sesuai dengan data yang ada.

Baca Juga: Begini Caranya Agar Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta Meski NIK KTP tak Tercantum di eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Berikut Syarat Penerima BLT Ibu Hamil dan Balita, Total Bansos yang Disalurkan Rp6 Juta

"Inikan RS rujukan Covid-19. Jadi dia memiliki kewajiban untuk melaporkan kepada Satgas Covid-19. Dia bertanggung jawab," terang Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Selasa, 12 Januari 2021, dilansir dari PMJ News.

RS Ummi sebagai RS rujukan Covid-19 seharusnya mentaati peraturan yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Wajib ya, wajib melaporkan. Kalau memang tidak mau melaporkan, harusnya jangan menjadi RS rujukan. Inikan sudah dari awal seperti itu aturannya," tegasnya.

Baca Juga: Penuhi Syarat Ini, Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT PKH Rp6 Juta, Cek di dtks.kemensos.go.id

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x