"Untuk ketiga tersangka yang kali ini kita lakukan penahanan itu memang jadwalnya hari ini diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan sejak jam 9 tadi pagi yang dua orang selesai sekitar jam 1. Untuk yang satu karena datang siang, kita periksa dari jam 2 dan selesai di jam 5 sore," ujar Nana Lukmana, Kamis 21 September 2023.
Nana juga mengungkapkan bahwa masing-masing kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan, namun berdasarkan pertimbangan, dan meminta persetujuan pimpinan, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan ketiga tersangka di rutan.
"Untuk pasal sangkaannya kita gunakan UU Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 Tahun 2001, pasal sangkaannya itu pasal 1 ayat 2, pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 9, yang paling berat itu pasal 2 ayat 2 ancaman maksimalnya sampai dengan hukuman mati," kata Nana.
Baca Juga: Program Pertamina Kaitan Proses Transisi Energi Bersih Berkelanjutan Dapat Dukungan dari DPR
Baca Juga: 8 Cara Mudah Terhindar dari Serangan Phishing
Nana juga menjelaskan alasan mengapa ketiga tersangka ini baru dilakukan penahanan oleh Kejari Purwakarta kendati mereka telah ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Juli 2023 lalu.
"Kita melakukan pemeriksaan ulang untuk penerapan tersangka, karena dari awal sprintnya adalah sprint umum dan untuk penetapannya di sprint khusus," Jelas Nana.