Elit Pemerintahan di Purwakarta Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi BTT Covid-19 Senilai Rp 1,8 Miliar

- 23 Juli 2023, 14:03 WIB
Konferensi pers penetapan tiga tersangka kasus dugaan korupsi anggaran BTT tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta, Sabtu 22 Juli 2023.
Konferensi pers penetapan tiga tersangka kasus dugaan korupsi anggaran BTT tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta, Sabtu 22 Juli 2023. /Purwakartanews.com

PURWAKARTA NEWS - Sebanyak tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) bagi karyawan yang terkena PHK di masa pandemi Covid-19 tahun anggaran 2020 pada Dinas Sosial baru-baru ini diungkap oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Purwakarta.

Seperti diketahui, sebelumnya Kejari Purwakarta telah menyampaikan penetapan tiga tersangka kasus korupsi tersebut pada puncak peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 di kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta, Sabtu 22 Juli 2023.

Ketiga tersangka tersebut berinisial TFH, ASK dan AG. Menurut penelusuran awak media, ketiganya berasal dari kalangan elit pemerintahan mulai dari mantan kepala dinas, mantan anggota dewan dan ASN aktif dengan jabatan tinggi.

Baca Juga: Pertunjukan Air Mancur Taman Sri Baduga Batal, Warga: Kecewa Banget!

Baca Juga: Kejari Purwakarta Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BTT

Tersangka inisial TFH sendiri diketahui adalah Titov Firman Hidayat mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta yang kini sudah pensiun.

Untuk tersangka inisial AG diketahui adalah Agus Gunawan yang merupakan mantan Anggota DPRD Purwakarta periode 2004 - 2009.

Sementara untuk tersangka inisial ASK adalah Asep Surya Komara. Ia merupakan mantan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP3A) Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga: Pemkab Purwakarta Batalkan Pertunjukan Air Mancur di Taman Sri Baduga, Ini Alasannya

Halaman:

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x