Kejari Purwakarta Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTT, Ketiganya Terancam Hukuman Mati?

- 22 September 2023, 03:10 WIB
Kejari Purwakarta tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi anggaran BTT Covid-19 bagi karyawan terkena PHK di tahun 2020.
Kejari Purwakarta tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi anggaran BTT Covid-19 bagi karyawan terkena PHK di tahun 2020. /Purwakartanews

 

"Jadi setiap pemberkasan kita periksa ulang saksi lagi, dan itu membutuhkan waktu hingga hari ini ditambah-tambah juga berhubungan dengan pemeriksaan saksi ahli dan hasil dari auditornya," sambung Nana.

 

Peranan Para Tersangka

 

Nana mengungkap bahwa Asep Surya Komara dan Titov Firman Hidayat yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Dinas tidak melakukan verifikasi dan validasi data atau SK penerima bantuan dari yang diajukan oleh serikat pekerja yang kemudian bantuan tersebut tersalurkan secara asal atau tidak tepat sasaran.

 

"Berdasarkan pemeriksaan itu, dalam artian uangnya dibagikan, cuma karena tidak dilakukan verifikasi dan validasi jadi tidak tetap sasaran, jadi (bantuan) diberikan kepada karyawan yang masih bekerja," ungkapnya.

 

Ia juga mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, dari total bantuan uang senilai Rp 2 juta untuk masing-masing penerima itu juga dipotong sebanyak Rp 200 ribu dan masuk ke kantong tersangka Agus Gunawan.

Halaman:

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x