"Jadi setiap pemberkasan kita periksa ulang saksi lagi, dan itu membutuhkan waktu hingga hari ini ditambah-tambah juga berhubungan dengan pemeriksaan saksi ahli dan hasil dari auditornya," sambung Nana.
Peranan Para Tersangka
Nana mengungkap bahwa Asep Surya Komara dan Titov Firman Hidayat yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Dinas tidak melakukan verifikasi dan validasi data atau SK penerima bantuan dari yang diajukan oleh serikat pekerja yang kemudian bantuan tersebut tersalurkan secara asal atau tidak tepat sasaran.
"Berdasarkan pemeriksaan itu, dalam artian uangnya dibagikan, cuma karena tidak dilakukan verifikasi dan validasi jadi tidak tetap sasaran, jadi (bantuan) diberikan kepada karyawan yang masih bekerja," ungkapnya.
Ia juga mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, dari total bantuan uang senilai Rp 2 juta untuk masing-masing penerima itu juga dipotong sebanyak Rp 200 ribu dan masuk ke kantong tersangka Agus Gunawan.